Ditemukan 5 data
Purwitno
26 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon Purwitno sebagai wali pengampu dari Akhmad Irmawan karena Sakit Gangguan Kejiwaan ;
- Memberi ijin Kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan kepentingan Akhmad Irmawan dikemudian hari;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah
Pemohon:
Purwitno
6 — 1
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon(Solekhan Bin Purwitno) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Astuti Allawia Binti Masnata) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah
73 — 14
Ramidi ;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksisaksi yangdiajukan oleh penuntut Umum, saksisaksi tersebut didengar keterangannya dibawahsumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masingmasing yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut :SAKSI 1 PURWITNO bin H.RAMIDI Bahwa terdakwa telah menikah dengan adik saksi pada bulan Juli 2012 di rumahorang tua saksi di Jalan Arjuna Tegal, akan tetapi saksi tidak menghadiri pernikahantersebut karena sedang tugas di luar
26 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( DEDY PURWITNO bin BUDI HARYANTO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( INDAH WINARNI binti IIS SAKIYAH ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4.Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Khalifah Nafia Astrina umur 12tahun,sejumlah Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) setiap bulanhingga anak tersebut dewasa;5.
8 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (WIWIN PURWITNO bin TARMO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NUR LAELI binti BUSRO) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulakan gugatan Penggugat sebagian;;
2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:
2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
2.2.