Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 19-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 37/Pdt.P/2018/PN Tkn
Tanggal 19 Nopember 2018 — Pemohon:
Riduan
303
  • PURWOWIONO menjadi RIDUAN;
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah seterimanya salinan dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar mencatat perubahan nama tersebut pada buku yang tersedia untuk itu dan menyesuaikannya pada Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Purwowiono dirubah menjadiRiduan;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanSilin Nara untuk merubah nama Pemohon dari nama S. Purwowionodirubah menjadi Riduan;4.
    Purwowiono dan telah menikahdengan Saksi pada tanggal 9 Oktober 1994;Bahwa pada saat pernikahannya, pada Kutipan Akta Nikah Pemohontercatat identitas Pemohon bernama S.
    Purwowiono dan telah menikahdengan Saksi MISIAH pada tanggal 9 Oktober 1994;Bahwa pada saat pernikahannya, pada Kutipan Akta Nikah Pemohontercatat identitas Pemohon bernama S. Purwowiono, kemudiandikarenakan di Provinsi Aceh terjadi konflik, maka demi keselamatanHalaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2018/PN.
    Purwowiono dan telahmenikah dengan Saksi MISIAH pada tanggal 9 Oktober 1994, pada saatpernikahannya, pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tercatat identitas Pemohonbernama S.
    Purwowiono dantelah menikah dengan Saksi MISIAH pada tanggal 9 Oktober 1994, pada saatpernikahannya, pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tercatat identitas Pemohonbernama S.