Ditemukan 1 data
9 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon (Dadi Satya Trimurti bin Pusantara T) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Mimi Sutami binti Pulung) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kuningan .
4. Menghukum Pemohon untuk membayar akibat cerai kepada Termohon berupa :
4.1. Mutah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ).
4.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) .
5.