Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN PURWODADI Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Pwd
Tanggal 24 April 2018 —
Terdakwa:
PUSDIYONO als. PUS bin MARMIN
5911
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PUSDIYONO Als. PUS Bin MARMIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa PUSDIYONO Als PUS Bin MARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
    Pusdiyono Als Pus Bin Marmin yang dimasukkan kedalam botol plastik dirampas untuk dimusnahkan,
  • 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor simcard Telkomsel 085229281314 dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
  • 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Terdakwa:
PUSDIYONO als. PUS bin MARMIN