Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PUSDIYONO als. PUS bin MARMIN
59 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PUSDIYONO Als. PUS Bin MARMIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa PUSDIYONO Als PUS Bin MARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Pusdiyono Als Pus Bin Marmin yang dimasukkan kedalam botol plastik dirampas untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor simcard Telkomsel 085229281314 dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
- 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Terdakwa:
PUSDIYONO als. PUS bin MARMIN