Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 30/Pid.Sus/2017/Pn Lwk
Tanggal 17 Mei 2017 — Pidana - Amri Pusili
5212
  • Menyatakan terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Pidana- Amri Pusili
    PUTUSANNomor 30/Pid.Sus/2017/PN LwkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : AMRI PUSILI Alias TAM;Tempat lahir : Pinapuan;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/21 Januari 1991;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Huhak Kec. Pagimana Kab.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa Amri Pusilialias Tam dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, denganperintah supaya Terdakwa Amri Pusili alias Tam tetap ditahan;4.
    Menetapkan agar terdakwa Amri Pusili alias Tam dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut:1.
    Membebaskan terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM segala hukum dansegala tuntutan hukum;3. Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menolak nota pembelaan/pledooi penasihat hukum terdakwa AMRI PUSILIAlias TAM;2.
    Pasal 64ayat (1) KUHP;SubsidairBahwa ia terdakwa Amri Pusili alias Tam, pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2016 sampai dengan bulanOktober 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016,bertempat di Desa Huhak Kec. Pagimana, Desa Poh Kec. Pagimana, DesaAwu Kec. Luwuk Utara, di HangaHanga Kel. Luwuk Kec. Luwuk, Desa LenyekKec. Luwuk Utara, yang masih dalam wilayah Kab.
Register : 05-07-2017 — Putus : 21-07-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PT PALU Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT PAL
Tanggal 21 Juli 2017 — Pidana - AMRI PUSILI Alias TAM
6825
  • Menyatakan Terdakwa AMRI PUSILI Alias TAM terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;2.
    Pidana- AMRI PUSILI Alias TAM
Register : 29-01-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 10/PID.B/2015/PN LWK
Tanggal 25 Maret 2015 — Pidana - RANTO SAADA alias RANTO
606
  • Terdakwa dan Saksi Amri Pusili, kKemudiandengan melihat kejadian tersebut Saksi Korban Hasan Pusili datangmenghampiri Terdakwa clan memukul kepala Terdakwa, kemudian Terdakwamasuk ke dalam kamar kost adiknya clan keluar lagi dengan membawa pisaudapur lalu mengejar Saksi Korban Hasan Pusili hingga di depan wc kost, dimanaTerdakwa langsung berhadapan dengan Saksi Korban Hasan Pusili danmengayunkan pisau tersebut ke arah Saksi Korban Hasan Pusili sehinggamengenai dan mengakibatkan luka di beberapa
    Banggai; Bahwa mulanya terdakwa ribut dengan adiknya yang bernama saksiErmawati Saada, saat itu saksi sedang duduk dikost milik anak saksibernama Amri Pusili; Putusan No. 10/Pi.B/2015/PN.Lwk Page 4Pengadilan Negeri LuwukBahwa dengan adanya keributan tersebut datang anak saksi bernamasaksi Amri Pusili mendekati Terdakwa dan menanyakan keributantersebut, tapi terdakwa langsung mendorong saksi Amri Pusili;Bahwa pada saat itulah terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengansaksi Amri Pusili, dengan melihat
    membawa pisau dapur lalu mengejar Hasan Pusili hinggadidepan WC kost; Bahwa saat terdakwa sudah berhadapan dengan Hasan Pusili, saksimelihat terdakwa mengayunkan pisau itu kearah Hasan Pusili hinggamengakibatkan luka beberapa bagian tubuh Hasan Pusili; Bahwa selain saksi, ada juga yang menyaksikan pada saat kejadia tersebutyaitu saksi Sugianto;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;3.
    Banggai,terdakwa telah melukai saksi Hasan Pusili dengan menggunakan sebilahpisau dapur;Bahwa benar kejadian berawal terdakwa terdakwa ribut dengan adiknyayang bernama saksi Ermawati Saada, mendengar keributan tersebut saksiAmri Pusili mendekati Terdakwa dan bertanya Kenapa Lagi Ngana Ininamun terdakwa langsung mendorong saksi Amri Pusili, sehingga terjadipertengkaran antara terdakwa dengan saksi Amri Pusili, tidak lamakemudian saksi Hasan Pusili yang saat itu sedang duduk di depan kostanaknya yaitu
    , tidak lamakemudian saksi Hasan Pusili yang saat itu sedang duduk di depan kost anaknyayaitu saksi Amri Pusili datang mendekati terdakwa langsung memukul kepalaterdakwa dengan tangan, tidak terima dengan perlakuan itu terdakwa masukkedalam kamar kost untuk mengambil pisau dapur lalu terdakwa keluar denganmembawa pisau dapur dan mengejar saksi Hasan Pusili hingga di depan WCkost, setelah terdakwa berhadapan dengan saksi Hasan Pusili lalu terdakwapunmengayunkan pisau kearah saksi Hasan Pusili sehingga
Register : 02-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 217/Pdt.g/2013/Pa.ktl
Tanggal 8 Januari 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
437
  • Pusili Sebelah Utara tanah Pak Long Isam Sebelah Selatan rumah Ahlm5.4. Tanah beserta bangunan (tempat usaha perabot) yang terletaklil ues;RT : 03Kelurahan DeesKecamatan : Tungkal llrKabupaten : Tanjung Jabung BaratProvinsi : JambiDengan ukuran lebar 6 Meter x 12 Meter, dengan batasbatassebagai berikut : Sebelah Trmur tanah Pak Sani Sebelah Barat rumah Alm. Samsi dan rumah H.