Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Rap
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
RITA KUSUMA
205
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa Nama anak pemohon tersebut, yaitu;
    • Nama FANY MAYSELVI PUTRIA Anak pemohon, dirubah/diganti menjadi NamaFANNY MAISELVI PUTRI;
    1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memperbaiki yaitu: Akta kelahiran Nomor
    : :2367/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana mestinya tentang mengenai Nama anak pemohon tersebut, yaitu;
    • Nama FANY MAYSELVI PUTRIA Anak pemohon, dirubah/diganti menjadi NamaFANNY MAISELVI PUTRI;
    • mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut;

    Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp66.000,00