Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 258/Pdt.P/2016/PN .JKT.UTR
Tanggal 20 Juni 2016 — Bahariah
277
  • Kartu TandaPenduduk Nomor3172032801850001 atas namaAri Budi Hardi, yang diberitanda bukti P3;Fotocopy Kutipan Aktakelahiran No.1720/U/JU/2002atas nama Veronica PutriHardi yang dikeluarkan olehSuku Dinas Kependudukandan Catatan sipil kotamadyajakarta utara tanggal sembilanbelas Februari 2002, yangdiberi tanda bukti P4Halaman 3 dari 10 hlm. Penetapan Nomor.258/Pdt.P/201 6/PN. Jkt.
    menikah;Bahwa dari pernikahan Pemohon tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anakyaitu:Bandiah Umami Hardi, Perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 13 Agustus1983;Ari Budi Hardi, Lakilaki lahir di Jakarta 28 Januari 1985Veronica Putri Hardi, Perempuan lahir di Jakarta 12 Februari 2002Bahwa suami Pemohon yang bernama Susanto telah meninggal dunia pada tahun2013;Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk menjadiwali dari salah satu anaknya yang masih dibawah umur yaitu Veronica PutriHardi
Register : 03-07-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 164/Pdt.P/2023/PN Bjm
Tanggal 10 Juli 2023 — Pemohon:
Tesa Septiana Halim
3121
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau menambah atau merubah nama anak kedua Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran anak kedua perempuan Pemohon Nomor : 6371-LT-30102018-0005, tanggal 30 Oktober 2018 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang semula bernama AINAR AZKAYRA PUTRIHARDI menjadi bernama AINAR
      >A AZKAYRA PUTRIHARDI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan, penambahan atau perubahan nama anak kedua Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan didaftarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp111.800,00 (seratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);