Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN GIANYAR Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Gin
Tanggal 29 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
Dwi Caesar Octavianus,S.H.
Terdakwa:
I Komang Sujana
6818
  • kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk QAIRANS