Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 305/Pid.C/2021/PN Gpr
Tanggal 10 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
QANYYA AGISTA
32
    1. Menyatakan Terdakwa QANYYA AGISTA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kab. Kediri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa QANYYA AGISTA dari Dakwaan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :

    KTP An.

    QANYYA AGISTA dikembalikan kepada Terdakwa;

    4.Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
    Terdakwa:
    QANYYA AGISTA
Register : 10-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 305/Pid.C/2021/PN Gpr
Tanggal 10 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
QANYYA AGISTA
193
    1. Menyatakan Terdakwa QANYYA AGISTA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kab. Kediri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa QANYYA AGISTA dari Dakwaan ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :

    KTP An.

    QANYYA AGISTA dikembalikan kepada Terdakwa;

    4.Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
    Terdakwa:
    QANYYA AGISTA
    CATATAN PUTUSANNomor 305/Pid.C/2021/PN GprCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriKabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana denganacara pemeriksaan Cepat pada hari : KAMIS, tanggal 10 Juni 2021, dalamperkara Terdakwa :QANYYA AGISTA, Umur 25 Tahun, jenis Kelamin Perempuan, agama Islam,pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, alamatDesa Blimbing Kec. Gudo Kabupaten Jombang;SUSUNAN PERSIDANGAN :EVAN SETIAWAN DESE, S.H.............
    ., S.H. ......cceceeeeeeeees Panitera Pengganti;Hakim lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang diajukan olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, pada tanggal : 9 Juni 2021,Nomor: 045/1881/418.40/2021;Yang atas pertanyaan Hakim, Terdakwa telah mengakui akan mengakulperbuatannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaantersebut;Terdakwa telah mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidanganberupa : KTP atas nama QANYYA AGISTA;Terdakwa telah membenarkan keterangan saksisaksi
    Menyatakan Terdakwa QANYYA AGISTA tersebut diatas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 10 ayat (3) joPasal 50 ayat (1) Perda Kab. Kediri No. 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum;2. Membebaskan Terdakwa QANYYA AGISTA dari Dakwaan ;3. Menetapkan agar barang bukti berupa :KTP An. QANYYA AGISTA dikembalikan kepada Terdakwa;4.