Ditemukan 1 data
14 — 2
strong>DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah selama 3(tiga) bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Mutah sebesar Rp 1000.000,-(satu juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat nafkah seorang anak penggugat dan Tergugat yang bernama Shakila Hana qariati