Ditemukan 1 data
26 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Umi Ni'matun Hasanah binti Misnatun dengan seorang laki-laki yang bernama Ahmad Qhonim bin Rido'i;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);