Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 16/PID.TPK/2023/PT PT.TPG
Tanggal 9 Nopember 2023 —
Terbanding/Terdakwa I : ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN
Terbanding/Terdakwa II : MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. Ruslan
192243
  • Menyatakan terdakwa I ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing :
a.
Terdakwa II MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. RUSLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3. Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing :
a.
Terdakwa II MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. RUSLAN sejumlah Rp 23.000.000.00 (dua puluh tiga juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
4.
Disita dari RIANI, S.I.P:
Uang tunai sejumlah : Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)
12.
Disita dari MUHAMMAD RADIF :
Uang tunai sejumlah : Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
13.
Disita dari MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI :
Uang tunai sejumlah:Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah )
14.
SHANDIY QHUNAIFI :
- 1 (satu) Unit Laptop Merk ACER warna hitam / abu-abu dengan type Aspire 4749Z B 952G50 Mikk dengan SNID : 13504025425.
- 1 (satu) Unit Charger Laptop Merk Liteon warna hitam
- 1 (satu) Unit Flashdisk Merk Kingston warna hitam.
21.
Disita dari ONY MARDIANSYAH, S.Sos :
- 1 (satu) unit laptop merk HP dengan seri 14s-cf1xxx warna silver
22.

Terbanding/Terdakwa I : ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN
Terbanding/Terdakwa II : MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. Ruslan
Register : 13-04-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal 31 Agustus 2023 —
Terdakwa:
1.ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN
2.MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. Ruslan
193210
  • SHANDIY QHUNAIFI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing:
    a. Terdakwa I ANAN PRASETIA selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    SHANDIY QHUNAIFI selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti, masing-masing:
    a. Terdakwa I ANAN PRASETIA sejumlah Rp140.800.000,- (serratus empat puluh juta delapan ratus ribu Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum


    Uang tunai sejumlah: Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI
    14. Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) NORMAH
    15.


    Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) KURNIAWAN AFRIANSYAH Alias APID
    16. Uang tunai sejumlah: Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) M. SOFIAN
    17.

    SHANDIY QHUNAIFI
    21.
    1 (satu) unit laptop merk HP dengan seri 14s-cf1xxx warna silver ONY MARDIANSYAH, S.Sos
    22.
    1 (satu) unit laptop merk Asus warna biru hitam dengan seri X441SA-BX002D ANAN PRASETIA
    23.

    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk OPPO Seri A39 berwarna Rosegold dan No Model CPH1605.
    ONY MARDIANSYAH, S.Sos
    24.

    SHANDIY QHUNAIFI

    27.

    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro dengan Imei handphone 353846104308464 beserta Sim Card Merk Telkomsel dengan nomor 08116931001.

    ABDI SURYA RENDRA

    28.


    Terdakwa:
    1.ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN
    2.MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. Ruslan
Register : 02-10-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 17/PID.TPK/2023/PT TPG
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : EDY PRABUDY, S.H.MH.
Terbanding/Terdakwa : ONY MARDIANSYAH, S.Sos
202240
  • Fotocopy Legalisir 1 (satu) Bundel Berkas Hibah atas nama Panitia seminar kontribusi pemuda millenial untuk melaksanakan problematika bangsa menuju Indonesia emas 2045 berupa Proposal, Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI, Surat Keterangan Domisili, Akta Notaris, Buku Tabungan Bank BNI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Surat Rekomendasi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Kuitansi, Surat Pernyataan
    rekening: 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan (AR-02) atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan Nomor Rekening 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotokopy KTP atas nama ANAN PRASETIA, 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI
    Uang tunai sejumlah: Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) RIANI, S.IP
12.
Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) MUHAMAD RADIF
13.
Uang tunai sejumlah: Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI
14.
SHANDIY QHUNAIFI
21.
1 (satu) unit laptop merk HP dengan seri 14s-cf1xxx warna silver ONY MARDIANSYAH, S.Sos
22.
1 (satu) unit laptop merk Asus warna biru hitam dengan seri X441SA-BX002D ANAN PRASETIA
23.
1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk OPPO Seri A39 berwarna Rosegold dan No Model CPH1605.
ONY MARDIANSYAH, S.Sos
24.
SHANDIY QHUNAIFI
27.
1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro dengan Imei handphone 353846104308464 beserta Sim Card Merk Telkomsel dengan nomor 08116931001.
ABDI SURYA RENDRA
28.
Register : 02-10-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 18/PID.TPK/2023/PT TPG
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : EDY PRABUDY, S.H.MH.
Terbanding/Terdakwa : ZULFADLI, S.E.
209231

  • 15. Fotocopy Legalisir 1 (satu) Bundel Berkas Hibah atas nama Panitia seminar kontribusi pemuda millenial untuk melaksanakan problematika bangsa menuju Indonesia emas 2045 berupa Proposal, Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI, Surat Keterangan Domisili, Akta Notaris, Buku Tabungan Bank BNI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Surat Rekomendasi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Kuitansi
    rekening: 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan (AR-02) atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan Nomor Rekening 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotokopy KTP atas nama ANAN PRASETIA, 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI

    Disita dari MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI :
    Uang tunai sejumlah:Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah )
    14. Disita dari NORMAH :
    Uang tunai sejumlah : Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
    15.
    Disita dari KURNIAWAN AFRIANSYAH alias APID :
    Uang tunai sejumlah : Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
    16. Disita dari M.
    SHANDIY QHUNAIFI :
    - 1 (satu) Unit Laptop Merk ACER warna hitam / abu-abu dengan type Aspire 4749Z B 952G50 Mikk dengan SNID : 13504025425.
    - 1 (satu) Unit Charger Laptop Merk Liteon warna hitam
    - 1 (satu) Unit Flashdisk Merk Kingston warna hitam.
    21.
    Disita dari ONY MARDIANSYAH, S.Sos :
    - 1 (satu) unit laptop merk HP dengan seri 14s-cf1xxx warna silver
    22.
    SHANDIY QHUNAIFI, S.H. :
    - 1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Putih silver.
    - 1 (Satu) unit Handphone pribadi dengan merk VIVO berwarna biru gradasi.
    27.
    Disita dari ABDI SURYA RENDRA :
    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro dengan Imei handphone 353846104308464 beserta Sim Card Merk Telkomsel dengan nomor 08116931001.
    28.
Register : 13-04-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
EDY PRABUDY, S.H.MH.
Terdakwa:
ONY MARDIANSYAH, S.Sos
212214

  • 15. Fotocopy Legalisir 1 (satu) Bundel Berkas Hibah atas nama Panitia seminar kontribusi pemuda millenial untuk melaksanakan problematika bangsa menuju Indonesia emas 2045 berupa Proposal, Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI, Surat Keterangan Domisili, Akta Notaris, Buku Tabungan Bank BNI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Surat Rekomendasi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Kuitansi
    rekening: 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan (AR-02) atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan Nomor Rekening 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotokopy KTP atas nama ANAN PRASETIA, 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI


    Uang tunai sejumlah: Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI
    14. Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) NORMAH
    15.


    Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) KURNIAWAN AFRIANSYAH Alias APID
    16. Uang tunai sejumlah: Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) M. SOFIAN
    17.

    SHANDIY QHUNAIFI
    21.
    1 (satu) unit laptop merk HP dengan seri 14s-cf1xxx warna silver ONY MARDIANSYAH, S.Sos
    22.
    1 (satu) unit laptop merk Asus warna biru hitam dengan seri X441SA-BX002D ANAN PRASETIA
    23.

    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk OPPO Seri A39 berwarna Rosegold dan No Model CPH1605.
    ONY MARDIANSYAH, S.Sos
    24.

    SHANDIY QHUNAIFI

    27.

    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro dengan Imei handphone 353846104308464 beserta Sim Card Merk Telkomsel dengan nomor 08116931001.

    ABDI SURYA RENDRA

    28.

Register : 13-04-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
EDY PRABUDY, S.H.MH.
Terdakwa:
ZULFADLI, S.E.
206229

  • 15. Fotocopy Legalisir 1 (satu) Bundel Berkas Hibah atas nama Panitia seminar kontribusi pemuda millenial untuk melaksanakan problematika bangsa menuju Indonesia emas 2045 berupa Proposal, Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI, Surat Keterangan Domisili, Akta Notaris, Buku Tabungan Bank BNI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Surat Rekomendasi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Kuitansi
    rekening: 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Formulir Aplikasi Rekening Non Perorangan (AR-02) atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, yang meliputi 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan Nomor Rekening 3548-01-029101-53-3 atas nama PANITIA SEMINAR KPMUMPBMIE 2045 tanggal 13 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotokopy KTP atas nama ANAN PRASETIA, 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI


    Uang tunai sejumlah: Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI
    14. Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) NORMAH
    15.


    Uang tunai sejumlah: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) KURNIAWAN AFRIANSYAH Alias APID
    16. Uang tunai sejumlah: Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) M. SOFIAN
    17.

    SHANDIY QHUNAIFI
    21.
    1 (satu) unit laptop merk HP dengan seri 14s-cf1xxx warna silver ONY MARDIANSYAH, S.Sos
    22.
    1 (satu) unit laptop merk Asus warna biru hitam dengan seri X441SA-BX002D ANAN PRASETIA
    23.

    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk OPPO Seri A39 berwarna Rosegold dan No Model CPH1605.
    ONY MARDIANSYAH, S.Sos
    24.

    SHANDIY QHUNAIFI

    27.

    1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro dengan Imei handphone 353846104308464 beserta Sim Card Merk Telkomsel dengan nomor 08116931001.

    ABDI SURYA RENDRA

    28.