Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MULIADIN Hi QIAMON ALIAS ADIN
82 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muliadin Hi Qiamon alias Adin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
MULIADIN Hi QIAMON ALIAS ADIN