Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 04-07-2020
Putusan PN Bobong Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Bbg
Tanggal 18 April 2019 —
Terdakwa:
MULIADIN Hi QIAMON ALIAS ADIN
820
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muliadin Hi Qiamon alias Adin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    MULIADIN Hi QIAMON ALIAS ADIN