Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 340/Pid.Sus/2013/PN.Bgr
Tanggal 24 Februari 2014 — MUHAMAD QISTON NABAWI alias ebek
6515
  • Menyatakan terdakwa MUHAMAD QISTON NABAWI BIN EBEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja ;------------------------------------------------------------------------------2.
    MUHAMAD QISTON NABAWI alias ebek
    PENGADILAN NEGERIBOGORPUTUSANNomor : 340/Pid.Sus/2013/PN.BerDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MUHAMAD QISTON NABAWL alias ebek ;Tempat/tgl.lahir : Bogor / 05 Agustus 1979 ;Umur : 34 tahun ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Agama > 1s La
    PDM.347/BOGOR/0213 tanggal02 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut : DAKWAANPRIMAIR :Bahwa ia terdakwa MUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEK, Pada hari Rabutanggal 02 Oktober 2013 sekira jam 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2013, bertempat di JI. Dramaga Haji Abas Rt.02/01 Desa Dramaga Kec.
    Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia, terdakwa MUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEK, Pada hari Rabutanggal 02 Oktober 2013 sekira jam 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2013, bertempat di Jl.
    tersebut maka yang dimaksud dengan Barang siapa adalah terdakwaMUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEK dengan segala identitasnya dan dalam keadaansehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas segalaperbuatannya, dan selama dipersidangan tidak ditemukan alasanalasan pemaaf ataupunpembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa itu.
    Menyatakan terdakwa MUHAMAD QISTON NABAWI BIN EBEK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secaratanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima menjadiperantara dalam jual beli Narkotika jenis2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tesebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satumiliar rupiah) ;3.
Putus : 02-01-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN BOGOR Nomor 289/Pid.Sus/2013/Pn.Bgr.
Tanggal 2 Januari 2014 — SYARIFUDIN Als OMPONG
477
  • Bahwa masrh pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.30 Wibsetelah terdakwa pulang bekerja. terdakwa berangkat menuju rumah saksiMUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEK ( yang diajukan secaraterpisal/splitzing) di Jl. Dramaga Haji Abas Rt.02I01 Desa DramagaKec.Dramaga Kab Bogor. Dalam kesempatan itu terdakwa membeli 1 (Satu)bungkus ganja seharga Rp.50.000.
    Atas pengembangan pemeriksaan terhadapterdakwa diperoleh keterangan bahrva 2 (dua) bungkus kecil gania itu didapat dengan cara membeli dari MUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEK.sehingga berdasarkan keterangan itu kemudian saksi AZIS MUHAEMIN,saksi ADE SUKIMAN, S.H dan saksi SAEPUL ANTON, S.H melakukanpenangkapan terhadap MUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEKdirumahnya.
    Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekra jam 16.30 Wib setelahterdakwa pulang bekerja, terdakrva berangkat menuju rumah saksiMUHAMAD QISTON NABAWI alias EBEK (yang diajukan secaraterpisah/splitzing ) di Jl. Dramaga Haji Abas Rt.021I01 Dcsa Dramaga Kec.Dramaga Kab Bogor. Dalam kesempatan itu terdakwa membeli 1 (satu)bungkus ganja seharga Rp.50.000.