Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PA NGAWI Nomor 1624/Pdt.G/2023/PA.Ngw
Tanggal 5 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Nafkah Madhiyah Selama 6 Bulan berupa uang sejumlah Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah);
  • Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp.4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah);
  • Yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan;

    1. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama Adyla Qinaomi
      Azalea Nugroho, perempuan, lahir 12 November 2015;
    2. Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah anak yang bernama Adyla Qinaomi Azalea Nugroho, perempuan, lahir 12 November 2015 melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar kebutuhan pendidikan dan kesehatan;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan biaya