Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 65/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
I KETUT DENI ASTIKA, SH
Terdakwa:
1.Juri Harni
2.Maya Syahrial
3.Aris Susanto
4.Heri Humaeni
228
  • YOHANA (DPO) dan sdriEVI (DPO) turun menuju Area parker, selanjutnya saksi TUTIK MARYATImengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung S7 warna Silver Gold dan 1(satu) unit perangkat Wifi warna Silver merk Glocalme yang dibawa olehsaksi QINGHUA LI, selanjutnya barangbarang tersebut diserahkan kepadasaksi HUSIN SUHERMAN untuk dibawa dan berkumpul ke mobil.
    Bahwa akibat dari perbuatan dari para terdakwa saksi LI XIAOYUAN dansaksi QINGHUA LI mengalami kerugian masing masing sebesarRp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan Rp 6.200.000,(enam juta dua ratusribu rupiah).Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur pasal 363 ayat (1) ke4KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwatidak mengajukan keberatan;Halaman 6 dari 32 HalamanPutusan Nomor 65/Pid.B/2018/PN GinMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
    Li;Bahwa waktu kejadian, saksi ikut dengan Saksi Qinghua Li sebagaipengantar;Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu siapa pelakunya, setelah di kantorpolisi baru tahu pelakunya adalah Para Terdakwa;Bahwa sebelum hilang, HP dan perangkat wifi tersebut ditaruh olehpemiliknya di dalam kantong tas selempang bagian depan yang terbuatdari kain warna hitam, dimana waktu itu sempat belanja di Pasar SeniGuwang;Bahwa kantong tas bagian depan tempat menaruh HP dan perangkatwifi tersebut retsletingnya sudah tertutup
    Likehilangan barang berupa 1 (satu) Unit HP Samsung S7 warna gold dansilver serta 1 (Satu) unit perangkat wifi warna silver merek glocalme, denganHalaman 20 dari 32 HalamanPutusan Nomor 65/Pid.B/2018/PN Gintotal kerugian sebesar Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah), HP danperangkat wifi tersebut diletakkan oleh Saksi Qinghua Li di dalam kantongbagian depan tas yang dipakai oleh Saksi Qinghua Li;Bahwa Saksi Wayan Kamar pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018sekitar pukul 13.00Wiita, saat sedang bertugas
    Nomor 65/Pid.B/2018/PN GinHP Samsung 7 serta 1 (satu) perangkat wifi merek glocalme milik SaksiQinghua Li tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi Lio Xiaoyuan danSaksi Qinghua Li, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur MengambilBarang Sesuatu, Yang Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain DenganMaksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum telah terpenuhi;Ad.c.
Register : 03-05-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 64/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH.
Terdakwa:
1.Tutik Maryati
2.Husin Suherman
2410
  • rupiah)
  • Uang Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah )
  • Uang Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah )
  • Uang Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Uang Rp 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah )
  • Uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )
  • Uang Dolar 3 lembar pecahan 1 Dolar

Dirampas untuk negara;

  • 1 ( satu ) buah HP Samsung S7 dan WIFI

Dikembalikan kepada Saksi QINGHUA

ungu motif garisgarise 1(satu ) buah HP Cherry warna hitamDirampas untuk dimusnahkane Uang Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)e Uang Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah )e Uang Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah )e Uang Rp 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )e Uang Rp 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah )e Uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )e Uang Dolar 3 lembar pecahan 1 DolarDirampas untuk negarae (satu ) buah HP Samsung S 7 dan WIFIDikembalikan kepada saksi QINGHUA
sampai sekira pukul 12.00 wita,terdakwa bersama terdakwa Il, saksi MAYA SYAHRIAL, saksi JURIHARNI, YOHANA dan EVI turun dari mobil sementara saksi HERI HUMAENIHalaman 5 dari 32 HalamanPutusan Nomor 64/Pid.B/2018/PN Gindan saksi ARIS SUSANTO masih berada di dalam mobil untuk menunggu,lalu ketika berada di Area parkir terdakwa mengambil 1 (satu) unitHandphone Samsung S7 warna Silver Gold dan 1 (Satu) unit perangkat Wifiwarna Silver merk Glocalme yang ada didalam tas pinggang yang dibawaoleh saksi QINGHUA
Li;Bahwa waktu kejadian, saksi ikut dengan Saksi Qinghua Li sebagaipengantar;Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu siapa pelakunya, setelah di kantorpolisi baru tahu pelakunya adalah Para Terdakwa;Bahwa sebelum hilang, HP dan perangkat wifi tersebut ditaruh olehpemiliknya di dalam kantong tas selempang bagian depan yang terbuatdari kain warna hitam, dimana waktu itu sempat belanja di Pasar SeniGuwang;Bahwa kantong tas bagian depan tempat menaruh HP dan perangkatwifi tersebut retsletingnya sudah tertutup
Likehilangan barang berupa 1 (satu) Unit HP Samsung S7 warna gold dansilver serta 1 (Satu) unit perangkat wifi warna silver merek glocalme, dengantotal kerugian sebesar Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah), HP danperangkat wifi tersebut diletakkan oleh Saksi Qinghua Li di dalam kantongbagian depan tas yang dipakai oleh Saksi Qinghua Li;Bahwa Saksi Wayan Kamar pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018sekitar pukul 13.00Wiita, saat sedang bertugas selaku operator CCTVmendapat laporan dari Saksi Lio Xiaoyuan
satu) unit HP Samsung 7 serta 1 (Satu) perangkat wifi merekglocalme milik Saksi Qinghua Li tanpa meminta izin terlebih dahulu kepadaSaksi Lio Xiaoyuan dan Saksi Qinghua Li, sehingga Majelis Hakim berpendapatunsur Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Kepunyaan OrangLain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum telahterpenuhi;Ad.c.