Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 913/Pid.B/2017/PN Jmr
Tanggal 23 Nopember 2017 — HOLIK Bin SUGIANTO
3610
  • Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi crem merk Qinghu;Dikembalikan kepada saksi Luluk Elis Setiowati;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau sangkur. 1 (satu) buah kerudung warna hitam kombinasi putih.Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi crem merk Qinghu;Dikembalikan kepada saksi Luluk Elis Setiowati;4.
    Jember dengan mencongkel jendelarumah bagian belakang dengan menggunakan alat berupa pisau sangkurdan setelah berhasil dibuka terdakwa masuk dengan memanjat danmengendapendap selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksiMUJIONO dan mengambil dompet perempuan warna merah kombinasicrem merk QINGHU saksi LULUK ELIS SETIOWATI yang berada diatasmeja sebelah tempat tidur dan setelah berhasil terdakwa keluar namunperbuatan tersebut diketahui oleh saksi LULUK ELIS SETIOWATI danmeneriaki malingmaling sehingga
    Jember dengan mencongkeljendela rumah bagian belakang dengan menggunakan alat berupa pisausangkur dan setelah berhasil dibuka terdakwa masuk dengan memanjatdan mengendapendap selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamarsaksi MUJIONO dan mengambil dompet perempuan warna merahkombinasi crem merk QINGHU saksi LULUK ELIS SETIOWATI yangberada diatas meja sebelah tempat tidur dan setelah berhasil terdakwakeluar namun perbuatan tersebut diketahui oleh saksi LULUK ELISSETIOWATI dan meneriaki malingmaling sehingga
    Jember telah mengambil barangsesuatu tanpa ijin pemiliknya; Bahwa barang yang terdakwa ambil adalah berupa sebuah dompet; Bahwa awalnya terdakwa memakai topeng kain masuk keadalam rumahsaksi MUJIONO dengan mencongkel jendela rumah bagian belakangdengan menggunakan alat berupa pisau sangkur dan setelah berhasildibuka terdakwa masuk dengan memanjat selanjutnya terdakwa masukkedalam kamar saksi MUJIONO dan mengambil dompet perempuan warnamerah kombinasi crem merk QINGHU milik saksi LULUK ELIS SETIOWATIyang
    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau sangkur. 1 (satu) buah kerudung warna hitam kombinasi putih.Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi crem merk Qinghu;Dikembalikan kepada saksi Luluk Elis Setiowati;6.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 707/pdt.g/2016/pn.jkt.brt
Tanggal 21 Maret 2017 — penggugat : A N D I tergugat : CV. ATLANTIK
7662
  • mengeluarkan Surat Penunjukan Distributor BAOFENG kepadaPenggugat, perusahaan tersebut telah memproduksi beberapa produkelektroniknya yang telah didaftarkan dan menamai hak merek dagangnya tersebutdengan nama BAOFENG di Direktorat Pengatur Administrasi Perindustrian danPerdagangan Nasional Republik Rakyat Tiongkok Kantor Merk Dagang denganKartu Registrasi Merek Dagang No. 3327547 masa berlaku mulai dari tanggal 28Oktober 2003 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013 dikeluarkan oleh KepalaKantor An Qinghu