Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN JANTHO Nomor NO. 87/Pid.B/2013/PN-JTH
Tanggal 18 Juli 2013 — SUDARMI BIN MUNIR
6715
  • Saan Qithfi Bin Zarliansyah; 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Hitam Model 103 Type RM-647; 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung warna putih model GT-E1205T; 1 (satu) paket kecil Narkotika yang dibungkus dalam plastik warna bening; 3 (tiga) paket kecil narkotika yang dibungkus dalam plastik warna bening;Dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
    Saan Qithfi BinZarliansyah.
    Saan Qithfi Bin Zarliansyah masuk kedalam gubuk terdakwa karena hujan deras. Setelah saksiT. Saan Qithfi Bin Zarliansyah masuk ke dalam gubuksaksi Muhammad Rio Bin Suwarno menyerahkan sabutersebut kepada saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah.Selanjutnya, setelah saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyahmelihat sabu tersebut, sebelum saksi T.
    Saan Qithfi Bin Zarliansyah masuk ke dalam gubuk terdakwa karena hujanderas. Setelah saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah masuk ke dalam gubuk saksi Muhammad RioBin Suwarno menyerahkan sabu tersebut kepada saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah.Selanjutnya, setelah saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah melihat sabu tersebut, sebelum saksi T.Saan Qithfi Bin Zarliansyah memberikan uang kepada terdakwa, saksi T.
    Saan Qithfi Bin Zarliansyah masuk ke dalam gubuk saksiMuhammad Rio Bin Suwarno menyerahkan sabu tersebut kepada saksi T. Saan Qithfi BinZarliansyah Setelah saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah masuk ke dalam gubuk saksiMuhammad Rio Bin Suwarno menyerahkan sabu tersebut kepada saksi T. Saan Qithfi BinZarliansyah. Selanjutnya, setelah saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah melihat sabu tersebut,sebelum saksi T. Saan Qithfi Bin Zarliansyah memberikan uang kepada terdakwa, saksi T.