Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 547/Pdt.P/2019/PA.Wtp
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
175
  • Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon II tinggal bersamadi Dusun Abbekkae, Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone,telah dikaruniai 2 orang anak yang bernama :a.Enal Qitri, umur 12 tahunb. Yuyun Harianti, umur 15 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    tidak pernah sesusuan; Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syarl,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat;= Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon II tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Abbekkae, Desa Jaling, KecamatanAwangpone, Kabupaten Bone;Hal. 3 dari 11= Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai telah dikaruniai 2orang anak yang bernama :a.Enal Qitri
    tidak pernah sesusuan.Hal. 4 dari 11 Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syarl,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat;= Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon II tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Abbekkae, Desa Jaling, KecamatanAwangpone, Kabupaten Bone;= Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai telah dikaruniai 2orang anak yang bernama :a.Enal Qitri
    Halbi, di depan Wali bernama Rulla dengan mahar sepetaksawah dan disaksikan oleh 2 orang saksi, Pemohon dan Pemohon II hiduprukun hingga sekarang ini dan telah dikaruniai 2 orang anak yang bernama :a.Enal Qitri, umur 12 tahunb. Yuyun Harianti, umur 15 tahun;3.
Register : 03-07-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 15-05-2022
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3120/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
86
  • talak satu raji terhadap Termohon (WITA WIRANA BINTI SJAMSUHAR ALIAS SYAMSUHAR), di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
    1. Mutah sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
    2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    3. Nafkah anak yang bernama Lino Qasas Syawal Lingelbach dan Lana Qitri