Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZQY NUZULI Als QIZUL Bin H. SUBLI
4616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizqy Nuzuli alias Qizul Bin H.
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD INDRA, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RIZQY NUZULI Als QIZUL Bin H. SUBLI
    PUTUSANNomor 150/Pid.Sus/2019/PN BjbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Rizqy Nuzuli alias Qizul Bin H. SubliTempat lahir : BanjarmasinUmur/Tanggal lahir : 27 Tahun/21 Maret 1992Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Pekauman Rt.13 Nomor 55 A KecamatanBanjarmasin Selatan Kota BanjarmasinAgama :Pekerjaan : IslamSwastaTerdakwa Muhammad Rizqy Nuzuli alias Qizul Bin H. Subli ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengantanggal 25 Maret 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejaktanggal 26 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 Mei 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2019 sampaidengan tanggal 12 Mei 2019A.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZQY NUZULI Als QIZUL Bin H.SUBLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukummelakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa denganancaman kekerasan sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIZQY NUZULIAls QIZUL Bin H. SUBLI sebagaimana tersebut di atas dengan pidanapenjara selama 04 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3.
    (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta memohonkeringan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQY NUZULI Als QIZUL Bin H.
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapaditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang melakukan suatuperbuatan hukum, sehingga dengan adanya Terdakwa Muhammad Rizqy Nuzulialias Qizul Bin H. Subli in casu dengan identitas selengkapnya sebagaimanayang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwasebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, maka dengan demikianunsur ini telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa;Ad.2.