Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-04-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 61/Pid.B/2016/PN Sgm
Tanggal 26 April 2016 — Andi Temilfi Mapparenta Alias Karaeng Nakku
202
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah obeng datar warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) pasang spion merek Yamaha, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Nurul Qaizul Mardiyah;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah obeng datar warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) pasang spion merek Yamaha, dikembalikan kepada pemiliknyayaitu Nurul Qaizul Mardiyah;6.
    Bahwa terdakwamengambil motor Mio Gt warna merah dengan No.Polisi DD EA 3990 XM tersebuttanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi NURUL QAIZUL MARDIYAH. Akibatperbuatan terdakwa Andi Temilfi Mapparenta saksi korban mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta Rupiah).
    Saksi NURUL QAIZUL MARDIYAH, dibawah sumpah di depanpersidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa kejadian pencurian motor terjadi pada hari Jumat tanggal 25Desember 2015 sekitar pukul 15.00 wita Tepatnya di Kampus II UINSamata depan Fakultas SAINTEC Kec.Somba Opu Kab.Gowa;e Bahwa yang melakukan adalah terdakwa;e Bahwa korban tidak mengetahui cara terdakwa mengaambil motortersebut karena Pada saat kejadian Saksi Korban sedang mengajardidalam kampus;e Bahwa korban korban memarkir Motor
    tersebut sambil memperhatikankeadaan sekelilingnya dan langsung mencungkil kunci kontak denganmenggunakan obeng datar ,setelah kunci kontaknya rusak terdakwalangsung mengstarter motor tersebut dan membawanya keJeneponto;e Bahwa sesampainya terdakwa di Jeneponto langsung menjualkepada Saksi Sareppe (berkas terpisah) dengan hargaRp.2.000.000, (dua Juta Rupiah);e Bahwa Terdakwa mengambil motor Mio Gt warna merah denganNo.Polisi DD EA 3990 XM tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknyayaitu Saksi NURUL QAIZUL
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1(satu) buah obeng datar warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) pasang spion merek Yamaha, dikembalikan kepada pemiliknyayaitu Nurul Qaizul Mardiyah;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, oleh kami,Ilham, S.H, sebagai Hakim Ketua, Amran S.
Putus : 26-04-2016 — Upload : 11-07-2016
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 60/Pid.B/2016/PN Sgm
Tanggal 26 April 2016 — Sareppe Dg. Ngunjung
372
  • Selanjutnya terdakwa memberikan uangtersebut kepada saksi Temilfi sebanyak Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) danuang Rp. 200.000, (dua ratus ribu) untuk terdakwa.e Bahwa saksi korban Nurul Qaizul Mardiyah mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480ke 1 KUHPidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penunitut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut
    Saksi NURUL QAIZUL MARDIYAH, dibawah sumpah di depanpersidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa kejadian berawal dari pencurian motor terjadi pada hari Jumattanggal 25 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 wita Tepatnya di KampusIl UIN Samata depan Fakultas SAINTEC Kec.Somba Opu Kab.Gowa;e Bahwa yang melakukan adalah Andi Temilfi;e Bahwa korban tidak mengetahui cara Andi Temilfi mengaambil motortersebut karena pada saat kejadian saksi korban sedang belajar didalamkampus;e Bahwa korban
    Bahwa saksi menaiki motor tersebut sambil memperhatikan keadaansekelilingnya dan langsung mencungkil kunci kontak denganmenggunakan obeng datar ,setelah kunci kontaknya rusak saksilangsung mengstarter motor tersebut dan membawanya keJeneponto;e Bahwa sesampainya saksi di Jeneponto langsung menjual kepadaterdakwa Sareppe dengan harga Rp.2.000.000, (dua Juta Rupiah);e Bahwa saksi mengambil motor Mio Gt warna merah dengan No.PolisiDD EA 3990 XM tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya yaituSaksi NURUL QAIZUL
    sambilmemperhatikan keadaan sekelilingnya dan langsung mencungkilkunci kontak dengan menggunakan obeng datar ,setelah kuncikontaknya rusak saksi langsung mengstarter motor tersebut danmembawanya ke Jeneponto ke tempat Terdakwa;e Bahwa sesampainya Andi Temilfi di Jeneponto langsung menjualkepada terdakwa Sareppe dengan harga Rp.2.000.000, (dua JutaRupiah);e Bahwa Andi Temilfi mengambil motor Mio Gt warna merah denganNo.Polisi DD EA 3990 XM tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknyayaitu Saksi NURUL QAIZUL
    sambil memperhatikan keadaan sekelilingnya dan langsungmencungkil kunci kontak dengan menggunakan obeng datar ,setelah kuncikontaknya rusak saksi langsung mengstarter motor tersebut dan membawanya keJeneponto ke tempat Terdakwa, bahwa sesampainya Andi Temilfi di Jenepontolangsung menjual kepada terdakwa Sareppe dengan harga Rp.2.000.000, (duaJuta Rupiah), bahwa Andi Temilfi mengambil motor Mio Gt warna merah denganNo.Polisi DD EA 3990 XM tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu SaksiNURUL QAIZUL
Register : 06-02-2013 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 139/PDT.P/2013/PN.TBN
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon:
MUHAMMAD SUGIANTO
80
  • Menyatakan:

    - Anak laki-laki yang diberi nama AHMAD QAIZUL MAALI, lahir pada tanggal: 03 Mei 2010 di TUBAN;

    anak dari suami-isteri: MUHAMMAD SUGIANTO DAN DUSRIN;

    3.