Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AHMAD QODOFI als. SIJAN Bin JUHRIYANTO
59 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Qodofi als Sijan bin Juhriyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana
satu) helai celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) buah botol kecil yang di lapisi lakban warna Hitam;
- 1 (satu) buah sendok/secop terbuat dari kertas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA Mio Soul warna merah putih dengan Plat terpasang BN 6415 QR;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam dengan Plat terpasang BN 2870 PQ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Ahmad Qodofi
Terdakwa:
AHMAD QODOFI als. SIJAN Bin JUHRIYANTO
Nama lengkap : Ahmad Qodofi als Sijan bin Juhriyanto.2. Tempat lahir : Pangkalpinang.3. Umur/Tanggal lahir 18 Tahun/ 17 Juni 2001.4. Jenis kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Jalan Pamekasan RT/RW 002/002 Kel. Parit LalangKec. Rangkui Kota Pangkalpinang.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Belum bekerja.Terdakwa ditangkap sejak tanggal 9 Juni 2020;Terdakwa Ahmad Qodofi als. Sijan Bin Juhriyanto ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Sus/2020/PN Pgpg. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam dengan Platterpasang BN 2870 PQ.Dikembalikan kepada yang berhak melalui AHMAD QODOFI;4.
Parit Lalang Kota Pangkalpinang yang disaksikan oleh saksi DJUHARTO (KetuaRT setempat) ditemukan barang bukti berupa 3 (dua) paket/bungkus jenis sabu yangditemukan dibawah jok sepeda motor Honda Beat milik terdakwa, selanjutnyaterdakwa AHMAD QODOFI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke PolresPangkalpinang untuk proses lebih lanjut; Bahwa pada saat dilakukan interogasi, terdakwa AHMAD QODOFI mengakui 5(lima) paket/bungkus yang di duga narkotika golongan bukan tanaman jenissabu tersebut adalah
Parit Lalang Kota Pangkalpinang yang disaksikan oleh saksiDJUHARTO (Ketua RT setempat) ditemukan barang bukti berupa 3 (dua)paket/bungkus jenis sabu yang ditemukan dibawah jok sepeda motor HondaBeat milik terdakwa, selanjutnya terdakwa AHMAD QODOFI dan barang buktiyang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut;Bahwa pada saat dilakukan interogasi, terdakwa AHMAD QODOFI mengakui 5(lima) paket/bungkus yang di duga narkotika golongan bukan tanaman jenissabu tersebut adalah miliknya
Menyatakan Terdakwa Ahmad Qodofi als Sijan bin Juhriyanto tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
2.Hendriansyah
Terdakwa:
1.RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN
2.AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN, dan Terdakwa II AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara
2.Hendriansyah
Terdakwa:
1.RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN
2.AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO