Register : 05-09-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 42-K/PM.II-11/AL/IX/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 —
Terdakwa:
Rizki Qodrianto Muminin
78 — 4
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rizki Qodrianto Muminin, Pangkat Serda Nav, NRP. 131183; Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Penganiayaan .
sebagaimana dalam Dakwaan Oditur Militer Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan.
3.
Terdakwa:
Rizki Qodrianto Muminin