Ditemukan 1 data
24 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Tiara Mustika Sari Binti Laswantountuk melangsungkan pernikahan dibawah umur 19 tahun dengan seorang laki-laki bernama Azzas Qoirianto Bin Suyatiman;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakanpernikahan