Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN BLORA Nomor 108/Pid.B/2020/PN Bla
Tanggal 27 Oktober 2020 —
Terdakwa:
DWI QOMARIANTO Bin SUKIBAN
9322
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dwo Qomarianto Bin Sukiban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan


    Terdakwa:
    DWI QOMARIANTO Bin SUKIBAN