Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DWI QOMARIANTO Bin SUKIBAN
93 — 22
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Dwo Qomarianto Bin Sukiban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
DWI QOMARIANTO Bin SUKIBAN