Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 229/Pid.B/2019/PN Gsk
Tanggal 10 September 2019 —
Terdakwa:
SITI QOILIYATUL NIKMAH
7714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SITI QOILIYATUL NIKMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI QOILIYATUL NIKMAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    SITI QOILIYATUL NIKMAH
    Nama lengkap : Siti Qoiliyatul Nikmah;2. Tempat lahir : Gresik;3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/22 Juni 1996;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Lowayu RT.10 / RW.03, Kecamatan Dukun,Kabupaten Gresik;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Siti Qoiliyatul Nikmah tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:1. Penyidik : Tidak ditahan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2019 sampai dengan tanggal 9 Juli2019 ;3.
    Menyatakan Terdakwa SITI QOILIYATUL N1KMAH telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana penipuansebagaimana Pasal 378 KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamHalaman 1 dari 23 Putusan Nomor 229/Pid.B/2019/PNGskmasa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.3.
    Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (d uaribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan hanya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa SIT QOILIYATUL NIKMAH pada waktu antara bulanJanuari 2018 sampai dengan April 2018 dan atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun,Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa SITI QOILIYATUL NIKMAH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimanadakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI QOILIYATUL NIKMAHoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.