Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Tanggal 26 Januari 2022 — Hirwan Fuaddy, S.Psi., SE Bin Alm. Idwar Anwar
6958
  • tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa:
  • Dinyatakan dikembalikan kepada saksi Andi Williem Bin Abbas selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Provinsi Beng

    Dinyatakan dikembalikan kepada saksi Qoryanti

    Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini;

    Dinyatakan dikembalikan kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu;

    Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;

    Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;

    Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara

    Dinyatakan dikembalikan kepada saksi Qoryanti, SE.