Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 25 / Pid / 2019 / PT DPS
Tanggal 29 Mei 2019 — MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI als MARIA QUARYANTI SATIA PUTRI.
182133
  • MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI als MARIA QUARYANTI SATIA PUTRI.
    Ungasan kepada MARIA QUARYANTISATIAPUTRI.Bahwa kemudian timbul niat jahat dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRIuntuk menguasai tanah sertifikat SHM No. 3907/Ungasan, denganmembuat surat untuk meroya hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHMNo. 3907/Ungasan, tertanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan telahdilunasinya pinjaman atas nama MARIA QUARYANTI SATIAPUTRIkepada THOMAS HELMUT SCHMIDT, dengan memalsukan tandatanganTHOMAS HELMUT SCHMIDT, seolaholah surat tersebut dibuat olehTHOMAS HELMUT SCHMIDT, padahal senyatanya
    Surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 yang ada tandatanganThomas Helmut Schmidt yang dipalsukan.Foto copy Pasport Thomas Helmut Schmidt ;Foto copy KTP Maria Quaryanti Setiaputri ;Asli SHM No. 3907/Desa Ungasan ;Asli Sertifikat hak tanggungan No. 6555/2011 ;Surat Kuasa tanggal 24 Juli 2012;oak o DNDan pada tanggal 25 Juli 2015 Made Dwi Darmasila, SH atas kuasa dariMARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menggunakan surat untuk meroyatertanggal 24 Juli 2012 yang ada tandatangan Thomas Helmut Schmidtyang dipalsukan
    Ungasankepada MARIA QUARYANTISATIAPUTRI.Bahwa kemudian timbul niat jahat dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRIuntuk menguasai tanah sertifikat SHM No.
    Garuda Adhimatra Indonesia, dibuatkan AktaPerjanjian Tukar Menukar Tanah No. 114 di notaris Wayan Sugitha, Sn,dan pada saat itu juga MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menerimapembayaran dari PT.
    SATIAPUTRI alias MARIAQUARYANTI SETIA PUTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana memakai surat yang isinya tidak benaratau yang dipalsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263ayat (2) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu ;Halaman 8 dari 15 Putusan No. 25/Pid/2019/PT DPSSALINANMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRIalias MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI berupa pidana penjaraselama 5(lima) bulan dikurangkan seluruhnya
Putus : 30-10-2017 — Upload : 30-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2453 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI VS THOMAS HELMUT SCHMIDT DKK
7950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI VS THOMAS HELMUT SCHMIDT DKK
    PUTUSANNomor 2453 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, bertempat tinggal di BanjarSari Karya Ungasan, Desa/Kelurahan Ungasan, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, dalam hal ini memberi kuasakepada: Ketut Ngurah Wirakusuma, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor pada Awp Law Office, beralamatdi Dewata Centro Building 2" Floor, Kav
    (seribu empat ratus limapuluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan yang dibeli oleh Tergugat dengan uang pinjaman dari Penggugat telah selesai dan dibalik nama atasnama Maria Quaryanti Setia Putri (Tergugat ), kKemudian atas tanah denganHalaman 3 dari 18 hal.Put. Nomor 2453 K/Pdt/2017Sertifikat Hak Milik Nomor 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12 Oktober1999 Nomor 434/1999 seluas 1.450 m?
    (seribu empat ratus lima puluhmeter persegi), terletak di Desa Ungasan, Sertifikat Hak Milik tercatat atasnama: Maria Quaryanti Setia Putri (Tergugat ) tersebut berdasarkan AktaPemasangan Hak Tanggungan Nomor 539/2011 tanggal 15 November2011 yang dibuat di hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., notaris di Kuta,Badung, dipasang dan didaftarkan dengan Hak Tanggungan Nomor 6555/2011 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung (selanjutnya dalamgugatan ini disebut sebagai Tanah Jaminan);7.
    (seribu empat ratus lima puluh meterpersegi), terletak di Desa Ungasan, Sertifikat Hak Milik tercatat atasnama: Maria Quaryanti Setia Putri sebagai tanah jaminan dengan HakTanggungan Nomor 6555/2011 di Badan Pertanahan NasionalKabupaten Badung yang dibuat berdasarkan Akta Pemasangan HakTanggungan Nomor 539/2011 tanggal 15 November 2011 yang dibuat dihadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., notaris di Kuta, Badung;Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan pasal 2 Undang Undang Nomor 4Tahun 1996 Hak Tanggungan
    (seribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sertifikat Hak Milik saat itutercatat atas nama Maria Quaryanti Setia Putri adalah batal demi hukumdan tidak berlaku;Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai danseketika sisa hutang dan kerugian Penggugat akibat perbuatan wanprestasiTergugat kepada Penggugat yakni sebagai berikut:a. Kerugian Materiil:1.
Register : 06-06-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 405/Pdt.G/2016/PN Dps
Tanggal 7 Nopember 2016 — THOMAS HELMUT SCHMIDT melawan MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, dkk.
12568
  • THOMAS HELMUT SCHMIDT melawan MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, dkk.
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, Warga Negara Indonesia,pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor5103055407690011, pekerjaan karyawan swasta, beralamatsesuai KTP, Banjar Sari Karya Ungasan, Desa/KelurahanUngasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,diwakili oleh Kuasanya bernama : 1. 1 KETUT NGURAHWIRAKUSUMA, SH.,MH., 2. PUTU GEDE DARMAWAN,SH.,MH., 3. AGUS GUNAWAN PUTRA, SH., 4. THESYOCTARINI SIREGAR, SH., 5. GUSTI NGURAH BUDIHal 1 dari 49 Putusan Nomor 405/Pdt.G/2016/PN DpsWARDHIANA, SE, SH.
    Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Tukar Menukar antara Tergugat danTergugat Il atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukurtertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empatratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, Sertifikat Hak Milik saat itu tercatat atas namaMaria Quaryanti Setia Putri adalah batal demi hukum dan tidak berlaku;.
    Setia Putri (Tergugat );.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mendaftarkan serta mencatatkan kembalitanah jaminan yang menjadi obyek Perjanjian Tukar Menukar antara Tergugat dan Tergugat Il yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurutSurat Ukur tertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2(seribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan,Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama: Maria Quaryanti Setia Putri sebagai tanahjaminan dengan Hak Tanggungan
    MADE SUDA ARTAMA ;Bahwa transaksi jual beli tanah dimaksud sebagaimana terurai dalam AktaJual Beli Nomor : 536/2011 tanggal 15 Nopember 2011 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris/PPAT Edy Nyoman Winarta, SH, yang untuk selanjutnyaatas tanah dimaksud telah terjadi peralinan hak dan balik nama dari Drs MADE SUDA ARTAMA menjadi atas nama MARIA QUARYANTI SETIAPUTRI ( Tergugat ) ;.
    Bahwa oleh karena Tergugat telah mendapatkan pinjaman uangsebagaimana dimaksud pada poin ( 4 ) diatas, maka terhadap Sertipikat HakMilik Nomor : 3907/Desa Ungasan, Surat Ukur No. 434/1959, tanggal 12Oktober 1999, tercatat atas nama MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI (Tergugat ) telah dibebankan Hak Tanggungan Nomor : 6555/2011 PeringkatPertama APHT PPAT Edy Nyoman Winarta, SH, Nomor : 539/2011, tanggal15 Nopember 2011, atas nama pemegang Hak Tanggungan yaitu THOMASHELMUT SCHMIDT ( Penggugat ) ;.
Register : 15-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 4 April 2019 —
Terdakwa:
Maria Quaryanti Satiaputri atau Maria Quaryanti Setia Putri
149265
    1. Menyatakan terdakwa: MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    Maria Quaryanti Satiaputri atau Maria Quaryanti Setia Putri
    Membebaskan terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI alias MARIAQUARYANTI SATIA PUTRI oleh karena itu dari segaladakwaan ( Vrijspraak );3. Memerintahkan agar terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI alias MARIAQUARYANTI SATIA PUTRI, seketika dikeluarkan dari tahanan ;4. Memulihkan hak terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI alias MARIAQUARYANTI SATIA PUTRI dalam kemampuan , kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini agar dikembalikan kepada yangberhak ;6.
    Made Suda Artama sebagai pembayaranatas pembelian tanah oleh MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI.
    Made Suda Artama sebagai pembayaran atas pembelian tanaholeh MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI.
    Ungasan kepada MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI.Bahwa kemudian timbul niat jahat dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI untukmenguasai tanah sertifikat SHM No.
    MADE SUDA ARTAMA(pemilik asal).Bahwa Terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menunjuk Notaris/PPATyang dipercayainya untuk mengurus semua perjanjian terkait denganpembelian tanah tersebut yakni EDDY NYOMAN WINARTA, SH bertindakHalaman 10 dari 52 Putusan Nomor 26/Pid.B. /2019/PN Dpsselaku PPAT di Kabupaten Badung kemudian pada bulan April atau Mei 2011saksi dan MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI datang ke kantor PPAT EDDYNYOMAN WINARTA, SH, oleh karena saksi tidak bisa berbahasa Indonesiamaka MARIA QUARYANTI
Register : 22-08-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 585 /Pdt.G/2016/PN.Dps
Tanggal 21 Februari 2017 — THOMAS HELMUT SCHMIDT melawan MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, dk.
8156
  • THOMAS HELMUT SCHMIDT melawan MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, dk.
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, Warga Negara Indonesia,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:5103055407690011, Pekerjaan Karyawan Swasta,Beralamat sesuai KTP Br.
    ,M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Badung) dengan Tergugat Il atas ObyekSewa yakni sebidang tanah yang sebelumnya dengan Sertifikat Hak MilikNomor: 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12 Oktober 1999 Nomor:434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus lima puluh meter persegi),terletak di Desa Ungasan, SHM tercatat atas nama Maria Quaryanti Setia PutriHal 9 dari 52 halaman Putusan Perdata Nomor 585/Pdt.G/2016/PN.Dps(sekarang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2054/Desa Ungasan,
    MADE SUDAARTAMA menjadi atas nama MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI(Tergugat ), yang untuk selanjutnya saat ini telah diubah menjadiSertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2054/Desa Ungasan,tercatat atas nama: PT. Garuda Adhimatra Indonesia (Tergugat Il),Hal 14 dari 52 halaman Putusan Perdata Nomor 585/Pdt.G/2016/PN.Dpsberdasarkan Akta Tukar Menukar Nomor: 60/2014 yang dibuatdihadapan Notaris/PPAT Wayan Rasmawan, SH.
    ., lebihlebihterhadap kedua perkara dimaksud pihak yang digugat adalah sama yaitu:MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI sebagai Tergugat dan PT.
    Surat pernyataan dari Maria Quaryanti Setia Putri tanggal 14 maret 2014,diberi tanda TIl4;. Tanda terima uang dari PT. Garuda Adhimatra Indonesia, diberitanda TII5;. Kompilasi Aturan Bidang Teknis dan Manajemen perkara KepaniteraMahkamah Agung RI tahun 2016, diberi tanda TIl6;. Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI tahun2012, diberi tanda TIl7;. Salinan Putusan pengadilan Negeri Denpasar Nomor405/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 7 Nopember 2016, diberi tanda TII8;.
Putus : 22-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 405 PK/Pdt/2020
Tanggal 22 Juni 2020 — THOMAS HELMUT SCHMIDT LAWAN MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, DKK
248100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • THOMAS HELMUT SCHMIDT LAWAN MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, DKK
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, bertempat tinggal diBanjar Sari Karya Ungasan, Desa/Kelurahan Ungasan,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;2.
    (seribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sertifikat Hak Milik saat itutercatat atas nama Maria Quaryanti Setia Putri adalah batal demi hukumdan tidak berlaku:8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secaratunai dan seketika sisa hutang dan kerugian Penggugat akibat perbuatanwanprestasi Tergugat kepada Penggugat, yakni sebagai berikut:a. Kerugian Materiil:1.
    ,tanggal 29 Mei 2019, atas nama Terdakwa Maria Quaryanti Setiaputrialias Maria Quaryanti Setia Putri (bukti PPK2);Kemudian Pemohon Peninjauan Kembali memohon putusan sebagaiberikut:1.Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan dalildalil dariPemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2453 K/Pdt/2017, tanggal 30 Oktober 2017;Mengabulkan seluruh dalildalil dan petitum Pemohon PeninjauanKembali;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2453
    Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali adalah yang berhak atassebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3907, Surat Ukur Nomor434/1959, tanggal 12 Oktober 1999 atas nama Maria Quaryanti SetiaPutri, berdasarkan Akta Pemasangan Hak Tanggungan Nomor 539/2011,tanggal 15 November 2011 yang dibuat dihadapan Eddy NyomanWinarta, S.H.
    Bali dahulu SertifikatHak Milik Nomor 3907, Surat Ukur Nomor 434/1959, tanggal 12 Oktober1999 atas nama Maria Quaryanti Setia Putri;. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3907, Surat Ukur Nomor434/1999 tanggal 12 Oktober 1999 seluas 1.450 m?
Putus : 24-05-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pdt/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — THOMAS HELMUT SCHMIDT, VS MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, DK
7652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • THOMAS HELMUT SCHMIDT, VS MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, DK
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, bertempattinggal di Br. Sari Karya Ungasan, Desa/Kelurahan Ungasan,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dalam hal inimemberi kuasa kepada Diah Sulistyawati, S.H. dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Advokat dan KonsultanHukum Diah Sulistyawati, S.H. & Rekan, beralamat di JalanGunung Muria IA/15, Denpasar, Bali, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2017:Zs PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIA, yangdiwakili oleh Joseph Sanusi Tjong, Direktur PT.
    (seribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan,sertifikat tercatat atas nama Maria Quaryanti Setia Putri yang sekarang telahdiubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2054/Desa Ungasan,SHGB tercatat atas nama PT. Garuda Adhimatra Indonesia, berikutbangunan di atas tanah objek sewa tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    (seribu empat ratuslima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, SHM tercatat atasnama Maria Quaryanti Setia Putri (sekarang telah diubah menjadiSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2054/Desa Ungasan, SHGBtercatat atas nama PT. Garuda Adhimatra Indonesia/Tergugat Il) yangHalaman 2 dari 171 hal. Put. Nomor 666 K/Pdt/2018sebelumnya telah disewa Penggugat sehingga Penggugat tidak lagi bisamenggunakannya selama masa sewa;.
    (seribu empat ratus limapuluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, sertifikat tercatat atas namaMaria Quaryanti Setia Putri yang sekarang telah diubah menjadi SertifikatHak Guna Bangunan Nomor 2054/Desa Ungasan, SHGB tercatat atas namaPT.
    (seribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak diDesa Ungasan, SHM tercatat atas nama Maria Quaryanti Setia Putri(sekarang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor2054/Desa Ungasan, SHGB tercatat atas nama PT. Garuda AdhimatraIndonesia yang sebelumnya telah disewa Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sehingga Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak lagibisa menggunakannya selama masa sewa;4.
Register : 30-04-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 420/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
THOMAS HELMUT SCHMIDT
Tergugat:
MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI
Turut Tergugat:
1.PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG
3.PT. Bank Commonwealth
12148
  • Penggugat:
    THOMAS HELMUT SCHMIDT
    Tergugat:
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI
    Turut Tergugat:
    1.PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIA
    2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG
    3.PT. Bank Commonwealth
    Bank Commonwealth atas sebidang tanahhak milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukurtertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribuempat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sertifikat Hak Milik tercatatatas nama Maria Quaryanti adalah batal demi hukum dan tidak memilikikekuatan hukum mengikat;.
    GarudaAdhimatra Indonesia yang mana tanah a quo sebelumnya adalah tanahhak milik denganSertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukurtertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribuempat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sertifikat Hak Milik tercatatatas nama Maria Quaryanti Setia Putri;16.
    "Menyatakan bahwa Perjanjian Tukar Menukar antaraTergugat dan Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik Nomor :3907, menurutSurat Ukur tertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2Halaman 36 dari 36, Putusan Perdata No.420/Pdt.G/2021/PN.Dpsdan ;( seriou empat ratus lima puluh meter persegi ), terletak di Desa Ungasan,Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama Maria Quaryanti Setia Putri adalahbatal demi hukum dan tidak berlaku.Petitum angka (10) .....
    Dengan demikian segala perbuatan hukumTergugat selanjutnya setelah TUKAR MENUKAR sepanjang berkenaandengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3907, tertanggal 12 Oktober 1999, denganluas 1.450 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung, tercatat atas nama Maria Quaryanti Setia Putri.; Yanguntuk selanjutnya disebut (SHM 3907) jo.
    Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3907, menurut Surat Ukur Tertanggal 12Oktober 1999 Nomor : 434/1999 seluas 1.450 M2 ( Seribu Empat Ratus LimaPuluh Meter Persegi ) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung, atas nama Maria Quaryanti Setia Putri ( Tergugat) diberitanda bukti P2;Foto Copy Surat Roya tertanggal 24 Juli 2012 diberi tanda bukti P34. Foto Copy Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor26/Pid.B/2019/PN.Dps Tanggal 4 April 2019 diberi tanda bukti P4a5.
Putus : 16-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 94/ PDT / 2017 / PT.DPS
Tanggal 16 Agustus 2017 — MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI sebagai TERBANDING I ; 2. PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIA sebagai TERBANDING II
10479
  • MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI sebagai TERBANDING I ;2. PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIA sebagai TERBANDING II
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, Warga Negara Indonesia, PemegangKartu. Tanda Penduduk Nomor: 5103055407690011,Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat sesuai KTP Br.
    ,notaris di Kuta, Badung (selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagaiAkta Sewa Menyewa) telah menyewa dari Tergugat sebidang tanahdengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus limapuluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan yang pada waktu itu masihtercatat atas nama Doktorandus Made Suda Artama (pemilik asal) dansedang dalam proses balik nama menjadi nama Maria Quaryanti Setia Putri(Tergugat l), dengan
    jelas, benar dan sah menurut hukum dan untuk kepentinganPenggugat dalam perkara ini, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg, dengan ini Penggugatmemohon putusan provisional yakni agar Obyek Sewa yakni sebidang tanahyang sebelumnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut SuratUkur tertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribuempat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, sertifikattercatat atas nama Maria Quaryanti
    telah melakukan perbuatanwanprestasi yakni Tergugat telah melakukan perjanjian tukar menukar(Akta Tukar Menukar Nomor: 60/2014 yang dibuat di hadapan WayanRasmawan, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Badung) denganTergugat Il atas Obyek Sewa yakni sebidang tanah yang sebelumnyadengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus limapuluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, SHM tercatat atas namaMaria Quaryanti
    MADESUDA ARTAMA menjadi atas nama MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI(Tergugat l), yang untuk selanjutnya saat ini telah diubah menjadi SertipikatHak Guna Bangunan Nomor: 2054/Desa Ungasan, tercatat atas nama: PT.Garuda Adhimatra Indonesia (Tergugat Il), berdasarkan Akta TukarMenukar Nomor: 60/2014 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT WayanRasmawan, SH.
Putus : 23-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 15/PDT/2017/PT.DPS
Tanggal 23 Maret 2017 — MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI sebagai TERBANDING I 2. PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIA sebagai TERBANDING II 3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali di Denpasar, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung,sebagai TURUT TERBANDING
7140
  • MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI sebagai TERBANDING I 2. PT. GARUDA ADHIMATRA INDONESIAsebagai TERBANDING II 3. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali di Denpasar, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung,sebagai TURUT TERBANDING
    MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI, Warga Negara Indonesia,pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor5103055407690011, pekerjaan karyawan swasta,beralamat sesuai KTP, Banjar Sari Karya Ungasan,Desa/Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Halaman I dari 33 Putusan Nomor 15/PDT/2017/PT DPSKabupaten Badung, diwakili oleh Kuasanya bernama : 1. 1KETUT NGURAH WIRAKUSUMA, SH.,MH., 2. PUTUGEDE DARMAWAN, SH.,MH., 3. AGUS GUNAWANPUTRA, SH., 4. THESY OCTARINI SIREGAR, SH., 5. GUSTI NGURAH BUDI WARDHIANA, SE, SH.
    , kemudian atas tanah dengan SertifikatHak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12 Oktober 1999Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus lima puluh meterpersegi), terletak di Desa Ungasan, Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama:Maria Quaryanti Setia Putri (Tergugat ) tersebut berdasarkan AktaPemasangan Hak Tanggungan Nomor: 539/2011 tanggal 15 November 2011yang dibuat di hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., notaris di Kuta, Badung,dipasang dan didaftarkan dengan Hak Tanggungan
    aquo danmemerintahkan Turut Tergugat (dalam hal ini Badan Pertanahan NasionalKabupaten Badung) untuk mencatatkan kembali tanah yang menjadi obyekHalaman 9 dari 33 Putusan Nomor 15/PDT/2017/PT DPSPerjanjian Tukar Menukar antara Tergugat dan Tergugat Il yakni tanahdengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus limapuluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, Sertifikat Hak Milik tercatatatas nama: Maria Quaryanti
    Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Tukar Menukar antara Tergugat danTergugat Il atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 3907, menurut Surat Ukurtertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu empatratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Ungasan, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, Sertifikat Hak Milik saat itu tercatat atas namaMaria Quaryanti Setia Putri adalah batal demi hukum dan tidak berlaku;8.
    Setia Putri (TergugatI);11.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mendaftarkan serta mencatatkankembali tanah jaminan yang menjadi obyek Perjanjian Tukar Menukar antaraTergugat dan Tergugat Il yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12 Oktober 1999 Nomor: 4384/1999seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak diDesa Ungasan, Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama: Maria Quaryanti SetiaPutri sebagai tanah jaminan dengan Hak Tanggungan