Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 719/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 5 Oktober 2020 —
Terdakwa:
MUSA AL QOSHIMY
4819
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUSA AL QOSHIMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Terdakwa:
      MUSA AL QOSHIMY