Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUSA AL QOSHIMY
48 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MUSA AL QOSHIMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Terdakwa:
MUSA AL QOSHIMY