Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN MAGETAN Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Mgt
Tanggal 10 Mei 2021 — Pemohon:
monika
5811
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Monika) sebagai wali dari anak yang bernama Naomi Aiko Quarent, lahir di Magetan pada tanggal 31-07-2007 Perempuan, Usia 13 tahun, untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 800, Luas 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atas nama Pemegang Hak Naomi Aiko Quarent