Ditemukan 1 data
monika
58 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Monika) sebagai wali dari anak yang bernama Naomi Aiko Quarent, lahir di Magetan pada tanggal 31-07-2007 Perempuan, Usia 13 tahun, untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 800, Luas 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atas nama Pemegang Hak Naomi Aiko Quarent