Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN MAKALE Nomor 39/Pid.B/2019/PN Mak
Tanggal 29 April 2019 —
Terdakwa:
BELMAS MATTAWA' alias BELMAS alias PAPA QUIREN
2714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BELMAS MATTAWA Alias BELMAS Alias PAPA QUIREN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 6 (enam) hari
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    BELMAS MATTAWA' alias BELMAS alias PAPA QUIREN
    Saksi AYUB ALLO KARAENG Alias AMBE ALBER, dibawah janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikanketerengan; Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya yaknisehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh TerdakwaBELMAS MATTAWA Alias BELMAS Alias PAPA QUIREN terhadapLINCE LEMPAN Alias MAMA ENJI; Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018sekitar pukul 17.45 WITA di Belau Kec. Masanda Kab.
    Saksi ADRIANUS RAYA PAOTONAN Alias PAPA ITRA, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikanketerengan;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kerena masih memiliki hubungankeluarga yaitu Sepupu satu kali dengan istri saksi;Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya yaknisehubungan dengan masalah penganiayaan yang dilakukan TerdakwaBELMAS MATTAWA Alias BELMAS Alias PAPA QUIREN terhadapLINCE LEMPAN Alias MAMA ENJI;Bahwa kejadiannya
    Tana Toraja, Terdakwa BELMASMATTAWA Alias BELMAS Alias PAPA QUIREN melakukukan pemukulanterhadap LINCE LEMPAN Alias MAMA ENJI;Bahwa awalnya Terdakwa hendak menuju ke Makale dari arah Belau rumahorang tua Terdakwa dengan mengendarai motor milik Terdakwa danberboncengan dengan anak dari korban yaitu KAPKA, Terdakwa lalu lewatdi depan rumah milik Pak Lembang Belau (A.R.
    merupakan subjek hukum = yangdikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;Menimbang, bahwa barangsiapa dapat berarti sebagai siapa saja yangberkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibandalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki Kemampuanuntuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatanyang telah dilakukan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang bernama BELMAS MATTAWA Alias BELMASALIAS PAPA QUIREN