Ditemukan 1 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
EVIN QUIRUN NAVIAH
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa EVIN QUIRUN NAVIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
EVIN QUIRUN NAVIAHMenyatakan terdakwa EVIN QUIRUN NAVIAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jopasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawatimur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)hari kurungan3.