Ditemukan 5 data
Terbanding/Terdakwa : King Quisen Bin Taufik Aksa.Alm
100 — 72
M E N G A D I L I:
A. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
B. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 16/Pid.sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
3. MenyatakanTerdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidanaterhadap Terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 ( enam) bulan dan denda sebesar Rp 250.000.000,00.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang Pengganti sebesar Rp644.891.642,00 (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu EnamBin AMDI pada tanggal 10 Januari 2023 dan saksi Saksi SABIRUDIN Bin SAHRIR HABIB pada tanggal 16 Januari 2023 dalam berkas perkara terpisah atas nama HADIYANTO MPd Bin UMIRZAH dengan total sejumlah Rp 32.000.000,- (Tiga Puluh dua Juta Rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dalam berkas perkara terdakwa King Quisen Bin Taufik Aksa (Alm), sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan kepada Negara oleh Terdakwa sebesar Rp 612.891.642,00 (Enam Ratus
Pembanding/Penuntut Umum : yandres junius amalo.SH
Terbanding/Terdakwa : King Quisen Bin Taufik Aksa.Alm
yandres junius amalo.SH
Terdakwa:
King Quisen Bin Taufik Aksa.Alm
91 — 97
- Menyatakan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm) dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) Tahun dan 6 ( enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( Enam ) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang Pengganti
Bin AMDI pada tanggal 10 Januari 2023 dan Saksi SABIRUDIN Bin SAHRIR HABIB pada tanggal 16 Januari 2023 dalam berkas perkara terpisah atas nama Hadianto MPd Bin UMIRZAH dengan total Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh dua Juta Rupiah) untuk diperhitungkan sebagai uang pembayaran pengganti kerugian negara dalam berkas perkara Terdakwa KING QUISEN Bin TAUFIK AKSA (Alm), sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar
Penuntut Umum:
yandres junius amalo.SH
Terdakwa:
King Quisen Bin Taufik Aksa.Alm
yandres junius amalo.SH
Terdakwa:
Hadiyanto M.Pd Bin Umirzah
64 — 36
(Penyitaan dari Saksi SABIRUDIN Bin SAHRIR HABIB pada tanggal 16 Januari 2023)
Dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara dalam berkas perkara atas nama King Quisen.
- 1 (satu) unit Printer Merk EPSON Type L3110 warna hitam. (Penyitaan dari Tersangka HADIYANTO, M.Pd. Bin UMIRZAH pada tanggal 24 Januari 2023).
Terbanding/Terdakwa : Hadiyanto M.Pd Bin Umirzah
79 — 29
(Penyitaan dari Saksi SABIRUDIN Bin SAHRIR HABIB pada tanggal 16 Januari 2023);
Dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara dalam berkas perkara atas nama King Quisen;
- 1 (satu) unit Printer Merk EPSON Type L3110 warna hitam. (Penyitaan dari Tersangka HADIYANTO, M.Pd.
426 — 571
apa yang dibentuk olehundang undang pada kontrak kontrak yang bernama yangsudah diatur dalam aturan aturan dalam perjanjian itu ;Bahwa Pasal 13 dan 19 perjanjian kerjasama itu adalahtermasuk didalam kontrak sebagai individual maupun sebagaiBadan Hukum ;Bahwa Perusahaan Daerah itu apa saja yang dibuat padapihak ketiga untuk membuat sebuah perjanjian dibenarkan olehhukum sepanjang perjanjian itu tidak menyalahi ketentuan ketentuan Undangundang, ketentuan ketentuan istilah baikatau disebut dengan Quisen