Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 764/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pemohon:
Quesqi Nadya
2913
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah/memperbaiki nama Pemohon QUESQI NADYA SIREGAR sebagaimana Kutipan Akta kelahiran Catatan Sipil Bandung, Nomor. 4748/1976 tanggal 20 September 1976, yang semula tercatat QUESQI NADYA sehingga menjadi QUESQI NADYA SIREGAR;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    melaporkan penambahan/perbaikan nama pemohon QUESQI NADYA SIREGAR pada Kutipan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan dan/atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sebagaimana dimaksud yang berwenang untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.216.000,00 (dua enam belas ribu rupiah);

    Pemohon:
    Quesqi Nadya