Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN MAMUJU Nomor 264/Pid.Sus/2022/PN Mam
Tanggal 9 Februari 2023 — Penuntut Umum:
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
Muhammad Ronal bin Ambo
479
  • (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan Denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Mobil Truk Quister