Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN MAGELANG Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Mgg
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DIARYKE RIZKI TYASANTI, S.H
Terdakwa:
RONNY AFRY FRANS NANSA PUTRA Alias DRUPY Bin ROTIB
837
  • tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 14 (empat belas) paket Tembakau Gorilla;
    • 8 (delapan) linting Tembakau Gorilla;
    • 1 (satu) buah tas cangklong warna abu-abu merk QUMMO
      Menyatakan barang bukti berupa :14 (empat belas) paket Tembakau Gorilla;8 (delapan) linting Tembakau Gorilla;1 (Satu) buah tas cangklong warna abuabu merk QUMMO;2 (dua) pack cotton bud;1 (Satu) bendel Garet merk Mascotte.Masingmasing dirampas untuk dimusnahkan. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA2824 KA beserta STNK atas nama MIS AWAR YATI alamat JI.
      DIMAS (DPO), pada hariSabtu tanggal 3 November 2018 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bersamadengan saksi SAUSAN SIRINIA SALWADHIFAF pergi dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA 2824 KANoka : MH1JF12196K005834 Nosin : JF12E1005700 milik saksi SAUSANSIRINIA SALWADHIFAF, dimana sebelumnya terdakwa menyimpan 1 (satu)buah tas cangklong warna abuabu merk QUMMO yang berisi 14 (empat belas)paket Tembakau Gorilla, 8 (delapan) linting Tembakau Gorilla, 2 (dua) packcotton
      pukul21.00 WIB, tibatiba datang saksi MUSTOFA dan saksi HELMI SETIYAWANbeserta tim Satresnarkoba Polres Magelang Kota melakukan penangkapanterhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, laludilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, namun tidak ditemukanbarang yang berkaitan dengan narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahanpada sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA 2824 KA yangterdakwa kendarai dan ditemukan 1 (Satu) buah tas cangklong warna abuabumerk QUMMO
      menghisap rokok di Jalan Anggrek No. 305 RT. 005 RW. 004Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, pada hariSabtu tanggal 3 November 2018 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bersamadengan saksi SAUSAN SIRINIA SALWADHIFAF pergi dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA 2824 KANoka : MH1JF12196K005834 Nosin : JF12E1005700 milik saksi SAUSANSIRINIA SALWADHIFAF, dimana sebelumnya terdakwa menyimpan 1 (satu)buah tas cangklong warna abuabu merk QUMMO
      Menetapkan barang bukti berupa:14 (empat belas) paket Tembakau Gorilla;8 (delapan) linting Tembakau Gorilla;1 (Satu) buah tas cangklong warna abuabu merk QUMMO;2 (dua) pack cotton bud;1 (Satu) bendel Garet merk Mascotte;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (Satu) unit Ssepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA 2824 KAbeserta STNK atas nama MIS AWAR YATI alamat JI.
Upload : 29-04-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 97/Pid.Sus/2019/PT SMG
RONNY AFRY FRANS NANSA PUTRA Alias DRUPY Bin ROTIB
3913
  • DIMAS (DPO), pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 sekira pukul18.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi SAUSAN SIRINIASALWADHIFAF pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motorHonda Vario warna hitam hijau Nopol AA 2824 KA NokaMH1JF12196K005834 Nosin : JF12E1005700 milik saksi SAUSANSIRINIA SALWADHIFAF, dimana sebelumnya terdakwa menyimpan 1(satu) buah tas cangklong warna abuabu merk QUMMO yang berisi 14(empat belas) paket Tembakau Gorilla, 8 (delapan) linting TembakauGorilla, 2 (dua) pack
    pukul 21.00 WIB, tibatiba datang saksiMUSTOFA dan saksi HELMI SETIYAWAN beserta tim SatresnarkobaPolres Magelang Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa,setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, lalu dilakukanpenggeledahan terhadap badan terdakwa, namun tidak ditemukan barangyang berkaitan dengan narkotika, setelah itu dilakukan penggeledahanpada sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA 2824 KAyang terdakwa kendarai dan ditemukan 1 (satu) buah tas cangklong warnaabuabu merk QUMMO
    pukul 21.00 WIB,tibatiba datang saksi MUSTOFA dan saksi HELMI SETIYAWAN besertatim Satresnarkoba Polres Magelang Kota melakukan penangkapanterhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, laludilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, namun tidakditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika, setelah itudilakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Vario warna hitamhijau Nopol AA 2824 KA yang terdakwa kendarai dan ditemukan 1 (satu)buah tas cangklong warna abu abu merk QUMMO
    Menyatakan barang bukti berupa :14 (empat belas) paket Tembakau Gorilla;8 (delapan) linting Tembakau Gorilla;1 (satu) buah tas cangklong warna abuabu merk QUMMO;2 (dua) pack cotton bud;1 (satu) bendel Garet merk Mascotte.Masingmasing dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau NopolAA 2824 KA beserta STNK atas nama MIS AWAR YATI alamat JI.Delima Utara IV/3 RT. 8 RW. 12 Kramat Magelang Noka :MH1JF12196K005834 Nosin : JF12E1005700 dikembalikankepada Saksi SAUSAN
    Menetapkan barang bukti berupa:e 14 (empat belas) paket Tembakau Gorilla;e 8 (delapan) linting Tembakau Gorilla;Hal 9 dari 13 hal Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2019/PT SMGe 1 (satu) buah tas cangklong warna abu abu merk QUMMO;e 2 (dua) pack cotton bud;e 1 (satu) bendel Garet merk Mascotte;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau Nopol AA2824 KA beserta STNK atas nama MIS AWAR YATI alamat JI.
Register : 18-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2233/Pid.B/2018/PN Plg
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
RAHMATULLAH, SH
Terdakwa:
Muhammad Sansan Taufik Bin Solihi
534
    • 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna abu-abu merk Qummo.
    • 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna coklat merk SCH.
    • 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merk Bloods.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;