Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BELLA AIDHA QURBAINI alias INEM alias TATUM
90 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Bella Aidha Qurbaini Alias Inem Alias Tatum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bella Aidha Qurbaini Alias Inem Alias Tatum selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa:
BELLA AIDHA QURBAINI alias INEM alias TATUM
12 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (FIRMAN APRIANDI BIN SYARIF FABANYO) terhadap Penggugat (FITRIAH QURBAINI O BINTI TB.