Ditemukan 1 data
Rizky Madera
Terdakwa:
Erianto Alias Qurik Bin Musdi Alm
16 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Erianto Alias Qurik Bin Musdi (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Rizky Madera
Terdakwa:
Erianto Alias Qurik Bin Musdi Alm