Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN PELALAWAN Nomor 24/Pid.C/2024/PN Plw
Tanggal 27 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rizky Madera
Terdakwa:
Erianto Alias Qurik Bin Musdi Alm
168
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Erianto Alias Qurik Bin Musdi (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Rizky Madera
    Terdakwa:
    Erianto Alias Qurik Bin Musdi Alm