Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 04-01-2023
Putusan PA PRAYA Nomor 1268/Pdt.G/2022/PA.Pra
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1538
  • /li>
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebagai berikut:
    1. Mutah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
    2. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;

    Dalam Rekonvensi

    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Qusaira