Ditemukan 1 data
153 — 8
/li>
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebagai berikut:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
Dalam Rekonvensi
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Qusaira