Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PA BATAM Nomor 1840/Pdt.G/2022/PA.Btm
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Nafisa Qutron Nada binti Sentot Setijawan, lahir di Batam, tanggal 25 November 2013, dan 2. Nadira Octasila binti Sentot Setijayan, lahir di Batam, tanggal 01 Oktober 2018, di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anaknya;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp497.500,00 ( empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah );