Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 946/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
R.Andayani
130
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan menetapkan nama dari R.Andayani menjadi Raden Andayani ;
    1. Menyatakan bahwa penyebutan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga adalah R.Andayani sedangkan nama Pemohon didalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar adalah Dulina Andayani , Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas, adalah R.Andayani
    Pemohon:
    R.Andayani