Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN AMBON Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 28 Juli 2021 —
2.AGUSTINA.I.P.BALA UBLEEUW,SH
Terdakwa:
Gilang R.P.C Waiulu alias AGIL
2320

  • 2.AGUSTINA.I.P.BALA UBLEEUW,SH
    Terdakwa:
    Gilang R.P.C Waiulu alias AGIL
    Nama lengkap : Gilang R.P.C Waiulu Alias Agil2. Tempat lahir : Luhu3. Umur/Tanggal lahir : 23/21 Desember 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Klasbi Kec. Sorong, kota Sorong,Papua BaratUsw Desa Luhu Kec, Huamual Kab. SBB.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Gilang R.P.C Waiulu Alias Agil ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Maret20212.
    Menyatakan terdakwa Gilang R.P.C Waiulu Alias Agilbersalahmelakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 112 ayat (1) UndangUndang No.35 Tahun 2009tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakw berupa pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dansubsidair 4(empat) bulan penjara;3.
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.2000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang memohon agardijatuhi hukuman seringanringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum No.Reg.Perkara : 47/AMBON/01/2021 tanggal 15 Juni 2021 didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN AmbKESATUBahwa terdakwa Gilang R.P.C Waiulu, pada
    mengandung MDMB4enPINACA/MDMBPENINACA; Metil S3,3dimetil2(pent4en1 il)indazol3(Karbosamido)butanoat yang terdaftar dalam golongan NarkotikaGolongan 1 no urut 82 Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo. 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalamLampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa terdakwa Gilang R.P.C
    Menyatakan terdakwa Gilang R.P.C Waiulu Alias Agil telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki Narkotika Golongan tanpa ijin;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepadaterdakwa dikenakan hukuman pengganti denda dengan penjara selama3 (tiga) bulan;3.