Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2011 — Putus : 19-12-2011 — Upload : 23-05-2014
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 257/Pdt.G/2011/PA.Blk.
Tanggal 19 Desember 2011 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
158
  • Satu buah rumah permanen yang luas tanahnya 22 x 13 M2 yang terletak di Lingkungan Pasaraya, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan setapak;- Sebelah Timur : Rumah milik Sinnong Upa ;- Sebelah Selatan : Tanah milik Rajamuddin ;- Sebelah Barat : Rumah milik Rabinang ;4.2.
    Bahwa, selama dalam ikatan perkawinan penggugat dan tergugat telahmemperoleh harta bersama berupa :Satu buah rumah permanen yang luas tanahnya 22 x 13 M2 yang terletak diLingkungan Pasaraya, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari,Kabupaten Bulukumba, dengan batasbatas:e Sebelah Utara : jalan setapak;e Sebelah Timur : rumah milik Sinnong Upa ;e Sebelah Selatan : tanah milik Rajamuddin ;e Sebelah Barat : rumah milik Rabinang ;Hal. 3 dari 38 Put. No. 257 /Pdt.G/2011 /PA.BIk.b.
    Menetapkan bahwa :Satu buah rumah permanen yang luas tanahnya 22 x 13 M2 yangterletak di Lingkungan Pasaraya, Kelurahan Sapolohe, KecamatanBontobahari, Kabupaten Bulukumba, dengan batasbatas:Sebelah Utara : Jalan setapak;Sebelah Timur : Rumah milik Sinnong Upa ;Sebelah Selatan : Tanah milik Rajamuddin ;Sebelah Barat : Rumah milik Rabinang ;Satu buah rumah Gudang penjualan kayu yang luas tanahnya 25 x 13,7M2 yang terletak di Lingkungan Sapolohe, Kelurahan Sapolohe,Kecamatan Bontobahari, Kabupaten
    Satu buah rumah permanen yang luas tanahnya 22 x 13 M2 yang terletak diLingkungan Pasaraya, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari,Kabupaten Bulukumba, dengan batasbatas:Sebelah Utara : Jalan setapak;Sebelah Timur =: Rumah milik Sinnong Upa ;Sebelah Selatan : Tanah milik Rajamuddin ;Sebelah Barat : Rumah milik Rabinang ;2.
    Satu buah rumah permanen yang luas tanahnya 22 x 13 M2yang terletak di Lingkungan Pasaraya, Kelurahan Sapolohe,Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, dengan batasbatas:e Sebelah Utara : Jalan setapak;e Sebelah Timur =: Rumah milik Sinnong Upa ;e Sebelah Selatan +: Tanah milik Rajamuddin ;e Sebelah Barat : Rumah milik Rabinang ;4.1.