Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 443/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 5 Agustus 2024 — Pemohon:
1.I Putu Eka Juni Arsa
2.Ni Putu Desi Diantari
10
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI KADEK JESLYNA RADHASWARI PUTRI ARSA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LT-11052021-0022, tertanggal 11 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, menjadi NI KADEK JESLYNA PUTRI ARSA, adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada
    Para Pemohon untuk melaporkan/mencatatkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan membuatkan catatan pinggir terhadap Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama NI KADEK JESLYNA RADHASWARI PUTRI ARSA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LT-11052021-0022, tertanggal