Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 27-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 295/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 27 September 2019 — Zam Zam Yamani bin Muhammad
2.Yulia Ridhasari binti Mahsun
72
  • Zam Zam Yamani bin Muhammad Tahir) dengan Pemohon II (Yulia Ridhasari binti Mahsun) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2015, di Lingkungan Kekalik Barat, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam
    Zam Zam Yamani bin Muhammad
    2.Yulia Ridhasari binti Mahsun
    Zam Zam Yamani bin Muhammad Tahir, tempat lahir Kekalik, pada tanggal12 Maret 1982 (umur 37 tahun), agama Islam, pendidikan ,pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Swadaya VI NO. 3,Lingkungan Kekalik Barat, RT.005,RW.194, Kelurahan KekalikJaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, sebagai :Pemohon Yulia Ridhasari binti Mahsun, tempat lahir Mataram, pada tanggal 10 Juli1985 (umur 34 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanPedagang, tempat tinggal di Jalan Jalan Swadaya VI NO. 3,Lingkungan Kekalik
    Zam Zam Yamani binMuhammad Tahir) dengan Pemohon II (Yulia Ridhasari binti Mahsun) yangdilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2015 di Lingkungan Kekali Barat,Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbla, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor UrusanAgama Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;4.
Register : 21-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 408/Pdt.G/2023/PA.Mtr
Tanggal 6 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3325
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Muhsan Bin M.Tahir ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Yuliati Ridhasari Binti Mahsun ) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 161.000