Ditemukan 4 data
Ai Juariah, S.T
46 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama: RADINDYA ARANTA DANENDRA berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3201010505030002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 03 Juli 2020 dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 11401/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Bandung
tertanggal 18 Juni 2003 yang menerangkan telah lahir seorang anak laki-laki yang bernama RADINDYA ARANTA DANENDRA, anak kedua dari Suami-Isteri yang bernama EDY SAPTONO dan AI JUARIAH, untuk menjual sebuah bangunan atas satuan rumah susun yang terletak di Tower Mont Blanc, Lantai 12 Unit Nomor 9 Type Saphire dengan luas 48,75 M2 yang terletak di Jl.
Ai Juariah, S.T
31 — 11
-------------------------------------- M E N E T A P K A N : ---------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama: RADINDYA ARANTA DANENDRA berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3201010505030002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 03 Juli 2020 dan berdasarkan Kutipan
Akta Kelahiran dengan Nomor 11401/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Bandung tertanggal 18 Juni 2003 yang menerangkan telah lahir seorang anak laki-laki yang bernama RADINDYA ARANTA DANENDRA, anak kedua dari Suami-Isteri yang bernama EDY SAPTONO dan AI JUARIAH, untuk menjual sebuah bangunan atas satuan rumah susun yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit dengan luas kurang lebih
12 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menetapkan nama-nama di bawah ini:
- Ai Juariah binti Yusup Supena (Pemohon I);
- Raditya Ararya Danendra bin Edy Saptono (Pemohon II);
- Radindya Aranta Danendra bin Edy Saptono (Pemohon III);
- sebagai ahli waris yang sah dari Edy Saptono bin Sarkun Siswopranoto;
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
AI JUARIAH, ST
18 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon sebagai wali dari anaknya yang bernama:
- Raditya Ararya Danendra, jenis kelamin laki-laki, Umur 22 tahun, lahir di Bandung, tanggal 12-05-2000;
- Radindya Aranta Danendra, jenis kelamin laki-laki, Umur 19 tahun, lahir di Bandung, tanggal 05-05-2003;
Untuk menjual rumah susun diatas sebidang tanah yang terletak di lingkungan/ kawasan Kelurahan