Ditemukan 1 data
RIAN MAULANA dan LETI PRIGIWATI
34 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya,
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari KRISTIAN menjadi REVAN RADITTYAN, sehingga lengkapnya nama Anak Pemohon memakai nama REVAN RADITTYAN serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-06102014-0459 dari nama KRISTIAN menjadi REVAN RADITTYAN.