Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2000 — Putus : 30-05-2001 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 80/Pdt.G/2000/PN.Kab.Prob
Tanggal 30 Mei 2001 — Penggugat:
1.Rawi al. B Muhamad
2.Madin al. P. Sipu
3.Samin al P. Susianto
Tergugat:
1.Ny. Miati al. Muati
2.Ny. Kusnadi
3.Bikanti Rahayu
6312
  • Radjiyah

    3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa merupakan harta peninggalan almarhum B. Ngatiyam al.

    Radjiyah

    4. menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat menguasai tanah sengketa adalah secara melawan hak dan melawan hukum

    5. menghukum para tergugat atau siapa saja yang memeperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan sengekta dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong pada para penggugat tanpa sarat apapun jika perlu dengan bantuan polisi atau yang berwajib

    6. menyatakan segala bentuk peralihan ha katas tanah sengketa dari

    Radjiyah kepada Roekmi dan selanjutnya turun kepada tergugat ataupun pihak lain adalah batal demi hukum

    7. Menolak hal-hal selebihnya

    8. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp 726.000 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)