Ditemukan 2 data
14 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sudip bin Raedep) dengan Pemohon II (Sarkip binti Mardan) yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 1986, di Dusun Rempek, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rimadip bin Raedep) dengan Pemohon II (Rayuni binti A. Sapri) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2000, di Dusun Rempek, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);