Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 383/Pid.B/2017/PN Mjk
Tanggal 9 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
ANDIK PUJA LAKSANA
Terdakwa:
SITI SAIMAH Binti BUKARDIN
579
  • ( dilakukan penuntutan terpisah ) berangkat dari rumahDs Jeruk seger dengan mengunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha VegaNo.Pol W3821SZ, menuju kerumah terdakwa dengan sebelumnyamenghubungi terdakwa melalui Handphone, setelan saksi SUBAI aliasKLIWON bin RAENDAN sampai dirumah terdakwa, terdakwa memberikan uangsebesar Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah) dan menyiapkan alat berupa 1(satu)bilah pisau, 1(Ssatu) buah tang, 1(satu) buah obeng, 1(satu) buah batu asahandan 4(empat) buah glansing kepada
    saksi SUBAI alias KLIWON bin RAENDANuntuk digunakan melakukan pencurian ternak sapi ,dan selanjutnya saksiSUBAI alias KLIWON bin RAENDAN menjemput saksi DJURI ASMORO AlsALEX ( dilakukan penuntutan terpisah ) di terminal Krian Sidoarjo danselanjutnya saksi SUBAI alias KLIWON bin RAENDAN dan saksi DJURIHalaman 2 dari 15 Putusan Nomor 383/Pid.B/2017/PN MjkASMORO Als ALEX berboncengan mengunakan sepeda motor Yamaha VegaNo.Pol W3821SZ menuju sasaran awalnya di wilayah Trowulan lalu keJatirejo sampai
    Jatirejo Kab.Mojokerto sekira jam 23.30 Wib, saksi DJURI ASMORO Als ALEX diturunkanoleh saksi SUBAI alis KLIWON bin RAENDAN didaerah persawahan,selanjutnya saksi SUBAI alis KLIWON bin RAENDAN menunggu di POM bensinDomas sambil menunggu pemberitahuan / telphone dari saksi. DJURI ASMOROAls ALEX bahwa sudah mendapatkan hasil, sedangkan saksi.
    DJURI ASMORO Als ALEX menephon saksi SUBAIalis KLIWON bin RAENDAN untuk menjemput ditempat yang ditentukan,Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zainudin mengalami kerugian sebesarRp. 18.500.000, ( Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah )Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke 1, ke 3 ke 4 Jo pasal 56 ayat 2 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa Pada hari minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekira jam 06.00Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017
    Sidoarjodengan mengunakan sepeda motor SUBAI alis KLIWON bin RAENDAN untukdijual kepada terdakwa dengan total harga Rp 3.200.000 ( tiga juta dua ratusribu rupiah).dan terdakwa yang seharusnya dapat menduga bahwa 4(empat)sempol kaki sapi tersebut hasil dari kejahatan, dan 4(empat) sempol kaki sapitersebut diserahkan kepada terdakwa dan disimpan dirumahnya untukselanjutnya dijual lagi olen terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480ayat (1) KUHP jo Pasal 84 ayat
Register : 01-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 361/Pid.B/2017/PN Mjk
Tanggal 3 Oktober 2017 — KLIWON Bin RAENDAN
386
  • SUBAI Alias KLIWON Bin RAENDAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Seutas tali tampar, 1 (satu) buah gandul leher sapi, 1 (satu) potong
      KLIWON Bin RAENDAN